Terbaru Waktu Pemberlakuan Kebijakan Wajib Pajak Diganti, Simak Aturannya di Sini

- 8 November 2021, 09:59 WIB
Terbaru Waktu Pemberlakuan Kebijakan Wajib Pajak Diganti, Simak Aturannya di Sini/kemenkeu
Terbaru Waktu Pemberlakuan Kebijakan Wajib Pajak Diganti, Simak Aturannya di Sini/kemenkeu /

MEDIA BLITAR – Presiden Joko Widodo telah meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang atau UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021.

Disebutkan bawa UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yaitu :

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

2. Pajak Penghasilan (PPh)

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Baca Juga: 11 Wilayah di Indonesia Ini Diberi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

5. Pajak Karbon

6. Pajak Cukai

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan pajak tersebut agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Signal Tak Perlu ke Samsat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022.

Sementara itu, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022. Selanjutnya, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan dan kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” paparnya dilansir oleh MEDIA BLITAR, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: 10 Daerah Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Syaratnya

Oleh karena itu, Neilmadrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dikatakan bahwa UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Selain itu, perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak.

Baca Juga: Viral Video TikTok Review Saldo ATM Dikomentari Dirjen Pajak RI, Netizen:Admin Dirjen Pajak Aktif Bund

Selanjutnya, reformasi administrasi perpajakan, meningkatkan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Mengingat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa secara sektoral dari penerimaan pajak ada beberapa hal yang perlu untuk dicermati dari sisi pemulihan atau kondisi sektoral ekonomi.

Ia menyebutkan bahwa pajak turut memberikan insentif bagi perekonomian harus membaginya secara seimbang antara dukungan kepada perekonomian.

Baca Juga: Riuh Soal Pajak Sembako di Indonesia, Krisdayanti: Mungkin Pemerintah Ingin Pemasukan

“Pajak juga memberikan insentif bagi perekonomian dan oleh karena itu pajak ini memang kemudian harus membagi secara seimbang antara dukungan kepada perekonomian untuk pulih dan tugasnya untuk melakukan penerimaan bagi negara,” kata Menkeu yang dikutip dari Kemenkeu, Senin, 8 November 2021.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah