MEDIA BLITAR – Belakangan ini ramai kabar soal pajak sembako di Indonesia hingga menjadi pro dan kontra masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, rencana pemungutan PPN mengenai sektor sembako dan pendidikan tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983.
Baca Juga: Yuni Shara Jadi Hot Mom, Ternyata Kakak Krisdayanti Pakai Lendir Ini Agar Terlihat Cantik Awet Muda
Revisi Undang-Undang tersebut membahas tentang Ketentuan Umum hingga Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dikutip Media Blitar dari Antara, terkait rencana pungutan pajak tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sbelumnya sempat menyayangkan bocornya draf Revisi UU KUP tersebut.
“Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirim kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-potong,” ungkap Sri Mulyani.
Sementara itu, Diva Indonesia yang merupakan anggota DPR RI juga buka suara soal wacana pungutan PPN tersebut.
“Reaksi manakala dengar wacana pungutan pajak jasa pendidikan dan sembako kena PPN 12% di tengah pandemi covid-19 yang belum juga mereda,” ujar Krisdayanti, dikutip Media Blitar dari Instagram miliknya.