Naikkan Cukai dan Gunakan Pajak Rokok Daerah untuk Peningkatan Layanan Kesehatan, Wamenkes  Kurangi Rokok

- 3 Mei 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi - Rokok.*
Ilustrasi - Rokok.* /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Dalam rangka pemperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei mendatang, kemarin pada Kamis, 29 April 2021, Kementerian Kesehatan menggelar Dialog Publik dengan tema Pemanfaatan Pajak Rokok Daerah (PRD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dialog Publik yang digelar oleh Kemenkes tersebut diadakan secara daring dan luring. Menurut Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dalam forum tersebut, sampai saat ini jumlah perokok di Indonesia masih sangat tinggi.

Menurut Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan bahwa terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 Tahun dari 28,8 persen pada tahun 2013 menjadi 29,3 persen pada tahun 2018.

Baca Juga: B117 Mulai Menyerang 4 Daerah, Kemenkes: Pembatasan Jadi Kunci Utama Mengatasi Penyebaran Varian Baru Ini

Dari data tersebut menunjukkan bahwa saat ini kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah pada orang dewasa, namun juga semakin marak pada kalangan anak dan remaja.

Hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya jumlah merokok pada rentang usia 10 hingga 18 Tahun yakni sebesar 1,9 persen, dari tahun 2013 (7,2 persen) ke tahun 2018 (9,1 persen).

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran baru, mengenai akan timbulnya masalah kesehatan baru terutama Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagai akibat dari kebiasaan merokok.

Baca Juga: Timnas Indonesia Antusias Jalani Latihan Perdana di Stadion Madya

Meningkatnya jumlah perokok otomastis akan memingkatkan konsumsi rokok juga yang nantinya dapat berdampak pada beban biaya kesehatan.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x