Kurangi Konsumsi Rokok, Menkeu Naikkan Tarif Cukai Rokok

- 16 Agustus 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi rokok./*pexels
Ilustrasi rokok./*pexels /

MEDIA BLITAR - Kabar baik datang untuk Anda yang sedang berusaha berhenti merokok dan sering terganggu dengan asap rokok. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berencana akan menaikkan tarif cukai rokok.

Sri Mulyani berpendapat kalau kenaikan cukai rokok sangat diperlukan untuk mengurangi konsumsi rokok dan angka perokok di Indonesia. Di lain sisi, kebijakan baru ini akan tetap memerhatikan kesejahteraan pekerja dan petani di sektor tembakau.

Baca Juga: Gak Kalah Eksis, Presiden Jokowi Membagikan Momen Dengan Sepeda Lipat Keren

Dilansir dari PortalJember.com, dalam wawancara di Konferensi Pers penjelasan RAPBN 2021, Menkeu mengatakan jika cukai rokok akan naik pada 2021 nanti.

“Kapan naik dan lain-lain tidak dijawab sekarang dan itupun akan kami sampaikan pada 2021 atau bahas dengan DPR,” jawab Sri Mulyani.

Baca Juga: Fadli Zon Terima Medali Dari Presiden Jokowi Karena Pernah di DPR, Lantas Berapa sih Kekayaannya?

Dia juga mengatakan jika penerimaan cuka pada tahun ini hanya berada di angka 36,5%. Angka ini lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Cukai rokok memegang porsi yang cukup vital dalam penerimaan cukai di Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Corona Ditemukan, Warga Akan Mendapatkan Gratis di Februari 2021

Kebijakan ini diambil atas pertimbangan target pembangunan dari sisi fiskal dan peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan. Rencana ini tertuang dalam PMK Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Keuangan 2020-2024 yang berlaku sejak 29 Juni 2020.***

Editor: Ninditoo

Sumber: portaljember.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x