Kemenkeu Membuat Aturan Baru dan Mengajak Bayar Pajak Tepat Waktu

- 25 Maret 2021, 20:13 WIB
Kemenkeu membuat aturan baru dan mengajak bayar pajak tepat waktu
Kemenkeu membuat aturan baru dan mengajak bayar pajak tepat waktu /Instagram/@smindrawati.

MEDIA BLITAR – Menteri Keuangan (Menkeu) telah menetapkan anggaran baru untuk membayar pajak pertambahan nilai, Sri Mulyani telah menetapkan menteri keuangan tentang pajak pertambahan nilai dan pajak usaha mewah BUMN.

Menteri Keuangan sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 8/Tahun 2021 tentang pemungutan, penyimpanan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM dari BUMN, peraturan ini sudah berlaku sejak bulan kemarin Januari dan Februari.

Baca Juga: 7 Alasan ‘Dynamite’ BTS Harusnya Menang Telak Atas ‘Rain On Me’ dalam Ajang Grammy Awards 2021

Pada pertimbangan ini dijelaskan beberapa persyaratan bahwa tata cara pemungutan, penyimpanan dan pelaporan PPN dan PPnBM BUMN, yaitu : warga negara indonesia, bertempat tinggal di indonesia, tidak terikat dengan pekerjaan atau pekerjaan yang terikat pada pemerintah/negara/BUMN/daerah, berkelakuan baik dan dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi, memiliki NPWP, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki sertifikat konsultan pajak.

Pengumpulan PPN ialah BUMN yang telah di tata dengan departemen BUMN setelah 1 April 2015, dengan reorganisasi dengan mengalihkan saham milik negara kepada BUMN, perusahaan juga berlaku bagi perusahaan yang memiliki langsung dari BUMN, pemerintah akan memberikan intensif pembebasan PPnBM untuk kendaraan motor secara bertahap selama 9 bulan, dengan urutan per tahap pertama 3 bulan, intensif PPnBM sebesar 100%, artinya untuk 3 bulan pertama dari tanggal 1 Maret sampai 31 Maret 2021 pemerintah akan membebaskan sepenuhnya PPnBM.

Baca Juga: Rendy Kecelakaan dalam Pengejaran Sumarno? Ini Kelanjutan Ikatan Cinta 25 Maret, Tayang 21.00 WIB

Dalam pasal 5 PMK Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan tentang bahwa penerima pembayaran PPN  dipungut dengan biaya PPN dan PPnBM, dengan ketentuan pertama pembayaran pertama dengan jumlah paling banyak 10 juta sudah termasuk PPN dan PPnBM yang harus dibayar dengan pembayaran terpisah dari transaksi dengan nilai-nilai sebenarnya lebih dari 10 juta.

Selain itu mitra yang perlu diterbitkan dengan faktor pajak untuk setiap BKP atau JKP yang dianjurkan ke pemungut PPN, jika bukti terima penerimaan yang terjadi sebelum pengajuan BKP atau pengajuan JKP maka dari itu tanda terima akan diterbitkan pada saat pengajuan, pada kesempatan ini Kemenkeu hanya mengingatkan membayar pajak dengan kepatuhan dari wajib pajak akan membantu segala aktifitas lebih muda, petugas pajak juga tidak akan mempersulit.

 Baca Juga: Kurang dari 15 Menit, Pengunjung Ini Tinggalkan Hotel yang Berlokasi di Malang, Netizen: Sumpah Merinding

“patuh itu mudah, patuh itu tidak sulit harus dilayani dengan baik itu tugas kami,” Ujar Menkeu di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x