Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pajak Pulsa dan Token Listrik

- 31 Januari 2021, 13:31 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani /Instagram @smindrawati/

MEDIA BLITAR – Menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik.

Menurutnya, sejauh ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan.

"Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Angin Segar, Arya Saloka Beri Petunjuk Kisah Andin dan Aldebaran di Masa Depan

Baca Juga: Jadi Raja dan Ratu, Intip Kemesraan Rizky Billar dan Lesti Kejora Kenakan Baju Adat Sumba

Ketentuan yang terdapat dalam PMK 06/2021 itu, kata Sri Mulyani, tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan (PPN) dan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Kenakan Baju Adat Sumba, Penampilan Rizky Billar dan Lesti Kejora Bak Pangeran dan Permaisuri

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x