MEDIA BLITAR – Beberapa hari ini, masyarakat dihebohkan dengan berita tentang pajak pulsa dan token listrik.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan kebijakan baru.
Kebijakan baru Menkeu tersebut tertulis dalam aturan PMK 06/PMK.03/2021 dan kebijakan tersebut resmi mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Baca Juga: INFO COVID-19 MINGGU 31 JANUARI 2021 KAB. BLITAR: Masih Ada 60 Kasus Positif, 64 Sembuh
Setelah kebijakan baru tersebut diketahui banyak orang, masyarakat heboh karena belum mengetahui secara jelas tentang keseluruhan kebijakannya.
Warganet beramai-ramai membahas pajak pulsa sehingga hal tersebut semakin banyak dibicarakan.
Dilansir Media Blitar dari akun resmi Sri Mulyani di Instagram pada 31 Januari 2021, Menkeu menjelaskan tentang kebijakan baru pajak pulsa dan token listrik.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Singgung Korupsi! Denny Cagur Akan Masuk Partai Politik Meski Gaji Kalah Jauh
Pada unggahan tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan baru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Disebutkan juga bahwa selama ini sudah berjalan pengenaan pajak pada pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sehingga kebijakan baru tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru.