Pembebasan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Diperpanjang Sampai Akhir Agustus

- 1 Agustus 2020, 10:36 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa //Instagram/@khofifah.ip

MEDIA BLITAR - Terkait dengan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan kebebasan perpanjangan tersebut sampai dengan akhir bulan Agustus 2020 mendatang.

Khofifah Indar Parawansa sebelumnya memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pejak kendaraan bermotor hanya berlaku dari tanggal 2 April hingga 31 Juli 2020, namun kali ini diperpanjang sampai 31 Agustus 2020.

Tidak hanya itu, diskon juga diberikan kepada badan usaha dan pemilik kendaraan pribadi untuk bulan ini.

Baca Juga: Resep Gulai Kambing Yang Empuk dan Nikmat, Untuk Disajikan Bersama Keluarga Saat Idul Adha

Selain itu, Khofifah Indar Parawansa juga membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dimana kebijakan tersebut guna meringankan beban masyarakat di Jatim terlebih masih masa pandemi.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi.

Baca Juga: Resep Gulai Daging Sapi Yang Mudah dan Nikmat, Untuk Disajikan Sebagai Menu Khas Idul Adha

Khofifah menerangkan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x