Tidak Mau Kena Pajak Progresif? Ini Caranya Untuk Blokir STNK Tanpa Harus Ke SAMSAT

- 10 Juli 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi STNK *PRFM/dok
Ilustrasi STNK *PRFM/dok /

MEDIA BLITAR - Jika memiliki kendaraan lebih dari satu, bersiaplah untuk mengeluarkan uang lebih untuk membayar pajak kendaraan, dikarenakan masyarakat akan dikenakan aturan pajak progresif setiap kepemilikan kendaraan lebih dari 1 unit.

Sebenarnya, aturan pajak progresif ini sudah diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia, sejak 2010 lalu.

Untuk diketahui Pajak progresif ini akan dikenakan apabila memiliki kendaraan lebih dari satu dengan kendaraan yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke SAMSAT, Cukup Bayar Online!

Jadi biaya pajak yang dikenakan akan mengalami peningkatan seiring dengan jumlah kendaraannya.

Pajak kendaraan tersebut dihitung dari jumlah kendaraan yang dimiliki.

Analisa perhitungannya sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x