TIDAK BENAR! Sri Mulyani Jelaskan Kabar Penarikan Pajak Terhadap Pulsa dan Token Listrik

- 30 Januari 2021, 17:31 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Foto: akun istagramnya Sri Mulyani/

MEDIA BLITAR - Beberapa waktu lalu muncul kabar tentang akan dikenakannya pajak terhadap penjualan pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mencoba memberikan penjelasan tentang kebenaran kabar penarikan pajak terhadap penjualan pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer melalui Instagramnya @smindrawati Sabtu 30 Januari 2021.

Pada hari ini, Sri Mulyani mengunggah foto berisi penjelasan mengenai berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Penjelasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 06/PMK.03/2021.

Baca Juga: Aldebaran Kalah Start! Siapa yang Ambil Berkas Kasus Andin? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer.

Menteri keuangan juga menyebutkan bahwa selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan juga voucer.

Baca Juga: Kecewa Aldebaran Pernah Hampir Bunuh Papa Surya, Andin Minta Cerai? IKATAN CINTA Hari Ini

Menurut Sri Mulyani, ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan juga untuk memberikan kepastian hukum.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menjelaskan penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer:

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x