Penjelasan Sri Mulyani: Pajak Pulsa, Token Listrik dan Voucher Itu Tidak Benar!

- 30 Januari 2021, 12:17 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Humas Setkab

MEDIA BLITAR – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan penjelasan terkait pajak pulsa, token listrik dan voucher melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada hari Sabtu, 30 Januari 2021.

Menurut Sri Mulyani, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/Nomor 3 tahun 2021 terkait pajak pulsa tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, token listrik dan voucher.

“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher,” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati.

Baca Juga: Army Wajib Tahu! Ini Makna Lagu Spring Day BTS dalam Teaser Drakor Sisyphus: The Myth

Unggahan Sri Mulyani
Unggahan Sri Mulyani

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah dilakukan.

Baca Juga: Bak Hilang Ditelan Bumi, Nabila Syakieb Tampil Cantik hingga Jadi Sorotan di Pertunangan Ali Syakieb

Menurut Sri Mulyani, peraturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana sebatas pada distributor tingkat II atau server. Jadi, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai penyederhanaan penarikan pajak, yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x