Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha! Diskon Pajak Naik 50 Persen, Meringankan Beban Terdampak Covid-19

- 26 Agustus 2020, 20:37 WIB
Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha, Diskon Pajak Naik 50 Persen
Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha, Diskon Pajak Naik 50 Persen /

MEDIA BLITAR - Dalam rangka meringankan beban pandemi dan pemulihan ekonomi saat pandemi, Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan pemotongan pajak untuk para pelaku usaha.

Hal disampaikan secara resmi oleh Kemenkeu pada akun Twitternya.

“Angsuran pajak yang lebih ringan ini diharapkan semakin meringankan beban pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” tulis akun Twitter resmi @KemenkeuRI.

Baca Juga: Trik Canggih Buat Ngerjain PR! Google Punya Fitur Google Lens Untuk Selesaikan Soal Matematika

Kebijakan ini dinilai lebih meringankan para pelaku usaha. Pemotongan tarif pajak yang sebelumya hanya 30 persen saat ini naik menjadi 50 persen. Ketentuan ini berlaku untuk 1013 bidang usaha tertentu.

Selain itu, beberapa perusahaan juga akan mendapat fasilitas kemudahan impor dan ekspor senilai 50 persen.

Para pelaku usaha hanya perlu menyampaikan pemberitahuan secara online melalui lama resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Bagi Anda pelaku usaha baik yang sudah melakukan klaim potongan 30 persen atau belum, sama-sama berhak mengajukan potongan 50 persen ini.

Baca Juga: Terus Bertambah! Update Virus Corona di Dunia Rabu 26 Agustus 2020, India Catat Kasus Tertinggi Asia

Ketentuan diskon 50 persen ini berlaku sejak Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 nanti.

Karena masa berlakunya cukup singkat, para pelaku usaha dihimbau untuk segera melapor agar segera ditangani.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x