MEDIA BLITAR - Tak lama lagi wilayah Jakarta dan sekitarnya akan menerapkan era new normal.
Dalam rangka persiapan agenda tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan peraturan untuk menyiasati new normal di masa pandemi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 80 Tahun 2020.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bakal Diganti?
Pergub tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan serta kepentingan masyarakat saat menjalani masa transisi dari PSBB ke new normal.
Pergub yang dikeluarkan Gubernur Anies mengatur beberapa hal, salah satunya mengatur moda transportasi.
Setelah dilakukan rapat dan diskusi, atas pertimbangan beberapa hal akhirnya Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap untuk sepeda motor.
Baca Juga: Buruan Daftar, Pemerintah Akan Tambah Kuota Program Kartu Prakerja Gelombang Kelima
Peraturan ini dibuat agar penularan COVID-19 dapat dicegah sekaligus menaati protokol kesehatan. Pemprov berharap masyarakat dapat menaati aturan ini agar PSBB dapat berhasil.
Dikutip dari Portal Surabaya, berikut beberapa pasal dalam Peraturan Gubernur No. 80 Tahun 2020 yang mengatur tentang moda transportasi.