Keppres Putuskan Jadwal Cuti Bersama Terbaru 2020, Berikut Daftarnya

- 19 Agustus 2020, 20:41 WIB
Tanggal 21 Agustus 2020 Cuti Bersama Libur Tahun Baru Hijriah.
Tanggal 21 Agustus 2020 Cuti Bersama Libur Tahun Baru Hijriah. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni

MEDIA BLITAR - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 telah ditandatangani Presiden kemarin, Selasa 18 Agustus 2020. Kepres ini mengatur mengenai jadwal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020.

Keputusan Presiden ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Jumat, 21 Agustus 2020 Ditetapkan Sebagai Libur Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

Kepres ini terbit dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” tulis Diktum KESATU Keppres tersebut.

Baca Juga: Saksikan Live Streaming Semifinal Liga Champions: Lyon VS Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Keputusan Presiden ini berlaku sejk pertama kali ditetapkan.

***

Editor: Ninditoo

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x