Ternyata BI Pernah Keluarkan Sejumlah Uang Khusus Selain Rp75.000. Ada yang Ingat?

- 19 Agustus 2020, 13:26 WIB
Uang Rupiah Khusus yang dikeluarkan Bank Indonesia untuk memperingati peristiwa tertentu.
Uang Rupiah Khusus yang dikeluarkan Bank Indonesia untuk memperingati peristiwa tertentu. /Istimewa dan Doc. Bank Indonesia

MEDIA BLITAR – Bersamaan dengan peringatan Kemerdekaan RI ke 75 pada Senin 17 Agustus 2020, Bank Indonesia meluncurkan uang baru. Uang tersebut adalah edisi khusus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia yang saat ini ramai diburu oleh masyarakat.

Berdasarkan situs resmi BI, dijelaskan penerbitan uang pecahan Rp 75.000 tahun emisi 2020 ini merupakan wujud syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.

Baca Juga: Jumat, 21 Agustus 2020 Ditetapkan Sebagai Libur Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

Uang kertas pecahan edisi khusus ini juga disebut sebagai uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI. Tema yang hadir dalam desain uang tersebut yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Tak sedikit publik yang mempertanyakan tentang Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia atau UPK 75 Tahun itu.

Baca Juga: JEBOL ADMINDUK, Program Dukcapil Kabupaten Blitar Untuk Optimalkan Pelayanan ke Masyarakat

Pasalnya, uang Rp75.000 berbeda dengan uang rupiah biasa, uang peringatan atau commemorative money itu sengaja dirilis secara khusus untuk tujuan tertentu dalam rangka memperingati suatu peristiwa baik skala nasional maupun internasional. Meskipun begitu, uang khusus ini tetap bisa digunakan sebagai alat tukar yang sah.

Beberapa peristiwa khusus yang dimaksud antara lain seperti hari ulang tahun kemerdekaan, hari ulang tahun peristiwa sejarah nasional, dan pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Juga: Yuk Simak Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 di Kabupaten Blitar

Uang peringatan yang dikeluarkan secara resmi oleh Bank Indonesia termasuk Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Tentang Pengelolaan Uang Rupiah, serta Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x