Kamu Suka Naik Motor Sambil Merokok? Siap-Siap Bisa Ditangkap dan Dipenjara Loh

- 20 Agustus 2020, 20:36 WIB
Ilustrasi perokok.
Ilustrasi perokok. /XINHUA NEWS

MEDIA BLITAR – Siapa yang masih sering bertemu orang mengendarai motor sambil
merokok? Kebiasaan ini kerap kali dianggap mengganggu oleh masyarakat.

Selain asap yang dihasilkan, terkadang beberapa orang merokok ketika di jalan raya lagaknya, para perokok tersebut merasa nikmat melakukan aksi merokoknya sambil mengendarai motor mereka dalam perjalanan ke suatu tempat.

Baca Juga: GOOGLE DOWN MASSAL! Gmail dan Google Drive Alami Masalah Secara Global Hari Ini

Memang terlihat sepele, namun tentu saja hal tersebut sangat mengganggu konsentrasi orang-orang disekitarnya. Seolah-olah mereka tidak menyadari bahwa abu dan bara tersebut bertebaran di udara karena tertiup angin. Dan bisa saja abu tersebut suatu waktu masuk ke tubuh seseorang misalnya jika terkena mata, maka abu rokok ini akan sangat menyakitkan.

Tidak hanya menyakitkan, hal ini juga bisa membuat seseorang mengalami kecelakaan. Padahal pihak Kepolisian dan Pemerintah Republik Indonesia telah membuat aturan tentang penggunaan rokok di jalan raya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Uang Baru Rp75 Ribu Bukan Alat Tukar yang Sah atau Cuma Merchandise? Yuk Simak!

Dasar dari aturan itu sebenarnya sudah ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Melakukan kegiatan saat berkendara yang bisa mengurangi konsentrasi memang dilarang dan akan disanksi.

Dalam pasal 283 dijelaskan bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Baca Juga: 14 Tahun Vakum, Deddy Corbuzier Bakal Manggung Lagi di Mahakarya Pentagram Magic Reunion

'Dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).'

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x