Cek Fakta: Benarkah Uang Baru Rp75 Ribu Bukan Alat Tukar yang Sah atau Cuma Merchandise? Yuk Simak!

- 20 Agustus 2020, 18:02 WIB
Ilustrasi Pecahan Uang Baru edisi Kemerdekaan yang ke-75 tahun
Ilustrasi Pecahan Uang Baru edisi Kemerdekaan yang ke-75 tahun /

MEDIA BLITAR – Masuk dalam deretan kejutan Pemerintah untuk Rakyat, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan mengeluarkan uang baru edisi khusus untuk memperingati
HUT ke-75 RI.

Tepat pada 17 Agustus 2020 lalu, pukul 11.15-11.45 WIB uang pecahan senilai Rp75 ribu tersebut telah diperlihatkan pada rakyat Indonesia.

Baca Juga: Perayaan 1 Muharram, Yuk Simak Berbagai Tradisi Umat Muslim Indonesia

Uang baru yang dicetak hanya 75 juta lembar tersebut sudah bisa dipesan sejak tanggal 17 Agustus 2020 hingga 30 September untuk tahap pertama dan mulai 1 Oktober hingga selesai untuk tahap kedua.

Namun kini beredar di media sosial Facebook yang mengatakan uang baru Rp75 ribu yang
dikeluarkan Bank Indonesia dan pemerintah itu bukanlah alat tukar atau alat pembayaran yang sah, namun merchandise atau cindera mata saja.

Baca Juga: Video Mirip Adhisty Zara Viral, Ibunda Angkat Bicara: Stop Judging, I am With Her

Salah satu pemilik akun tersebut bahkan menyarankan uang baru Rp75 ribu agar dilaminating saja karena uang tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat tukar.

Dikutip dari ANTARA, berikut narasi yang disampaikan akun tesebut:

"Kado Prank. "Uang Baru"
Informasi sahih bahwa "Uang Baru" Dengan nilai Rp 75,000, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun.

Baca Juga: Viral Film Pendek Tilik, Aksi Bu Tejo Bikin Gemas: Dadi Wong Sing Solutip

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x