Cek Fakta, Apa Benar Sepeda akan Kena Pajak? Yuk Kita Simak!

- 30 Juni 2020, 14:11 WIB
ILUSTRASI Pesepeda melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu 31 Mei 2020.*
ILUSTRASI Pesepeda melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu 31 Mei 2020.* //ANTARA/Retno Asnir/aww

MEDIA BLITAR - Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan oleh masyarakat tentang pajak yang dikenakan untuk sepeda.

Kabar yang beredar, pemerintah akan memberi pajak bagi sepeda. Awalnya, pajak untuk sepeda sudah dikenakan sejak era 1970-an sampai 1980-an, yang sebenarnya bukan barang baru.

Untuk kalangan masyarakat Jawa, pajak sepeda dikenal sebagai peneng.

Berdasarkan rumor yang beredar tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Pemerintah tidak mengenakan pajak untuk sepeda.

Baca Juga: Nah, Sekarang Ganja Dapat Digunakan Untuk Pengobatan Medis

Tetapi, Kemenhub akan menyiapkan regulasi mendukung keselamatan bersepeda.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” kata Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam keterangan resmi tertulis di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru, kata dia, ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta.

Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Hangus Dibakar Orang Tak Dikenal

Karena itu, regulasi nanti akan mengatur hal-hal, seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x