Adita mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor.
Karenanya pengaturan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2020, Keluar - Masuk Jakarta Wajib Lengkapi Surat Ini
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” sambung Adita.
Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda, minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing.***