Cek Fakta: Benarkah Uang Baru Rp75 Ribu Bukan Alat Tukar yang Sah atau Cuma Merchandise? Yuk Simak!

- 20 Agustus 2020, 18:02 WIB
Ilustrasi Pecahan Uang Baru edisi Kemerdekaan yang ke-75 tahun
Ilustrasi Pecahan Uang Baru edisi Kemerdekaan yang ke-75 tahun /

Lalu, jadi maksudnya bagaimana?
Jadi kalau Anda ingin mendapatkan "Uang Merchandise" ini, maka silakan ke Bank,
sediakan uang, uang beneran ya, sejumlah Rp 75,000 disertai dengan 1 fotokopi KTP.

Jatah pembelian uang merchandise tersebut, 1 KTP dapat jatah membeli 1 lembar.

Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan.

Baca Juga: Trending Twitter! Adhisty Zara Eks JKT48 Tutup Kolom Komen Setelah Unggahan Video Dengan Pacar Viral

Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75ooo ini bukan sebagai Alat
Tukar.

Nominalnya saja tidak jelas. Tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia.

Coba buka dompet. Bandingkan dengan nominal yang tertera pada semua uang kertas anda.

Angka 000 nya beda kan. Uang asli angka 000 nya ditulisnya besar-besar.
000

Baca Juga: VIRAL! Foto Aib Sebelum Hijrah Disebar Netizen, Five Vi Lapor ke Polisi

Uang merchandise ini angka 000 nya ketjil-ketjil.
ooo.
Maka,
Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah