Jangan Ketinggalan Jadwal Pencairan BLT BPJS, Cermati Syarat Berikut

- 21 Agustus 2020, 18:44 WIB
ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan/Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan/Sumber: BPJS Ketenagakerjaan /

MEDIA BLITAR - Program bantuan untuk pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang diirencanakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai terlihat realisasinya.

Rencananya bantuan ini akan disalurkan kepada mereka yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta. Ida Fauzeiyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), mengatakan jika saat ini pihaknya telah mencatat sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Ida mengatakan bantuan tersebut akan cair pada tanggal 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Pose Seksi Di Pantai, Salmafina Sunan Kembali Dicibir Netizen : Semoga Allah Memberi Hidayah

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman kerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini" jelas Ida setelah menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju.

Ida juga menyampaikan jika bantuan ini hanya diberikan untuk pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta dan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya kemudian.

Baca Juga: Termasuk Obat Keras, Obat COVID-19 Yang Dikembangkan UNAIR Tak Lolos Uji Klinis BPOM

Setiap penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan dana Rp 600.000 selama empat bulan. Total bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan per dua bulan dengan masing-masing pemberian sebesar Rp1,2 juta.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x