Menaker juga mengungkapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk apresiasi terhadap para pekerja yang selama ini aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rekor! MV Dynamite BTS Rilis Hari Ini, Baru Satu Jam Sudah Ditonton 18 Juta Kali, Ini Link-nya
Meskipun begitu, bagi pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan kesempatan bantuan dari pemerintah dalam program lain.
Menurutnya, mereka yang terdampak PHK akan diutamakan menjadi peserta program padat karya dan program Kartu Prakerja. Saat ini program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran untuk batch V dan akan berakhir tanggal 23 Agustus 2020 nanti.
Dilansir dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, simak syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut.
Baca Juga: Apple Dikabarkan Memproduksi iPhone 12 di India, Berikut Bocoran Harga dan Tanggal Rilisnya
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah