Jangan Ketinggalan Jadwal Pencairan BLT BPJS, Cermati Syarat Berikut

- 21 Agustus 2020, 18:44 WIB
ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan/Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan/Sumber: BPJS Ketenagakerjaan /

Baca Juga: Ditembak Rizky Febian? Anya Geraldine Putus dengan Pacar, Saling Unfollow dan Hapus Foto Berdua

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan 

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x