Program ini dilaksanakan dengan memperhatikan sektor penerima insentif dan memudahkan pemanfaatannya. Pihak Kemenkeu menjelaskan, dengan adanya pemotongan tarif pajak sebesar 50 persen, Kemenkeu dapat ikut serta dalam gerakan pemulihan ekonomi di masa pandemi ini.
Baca Juga: Masih Stabil, Cek Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2020
Ketentuan pemotongan ini diatur dan dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020.
***