Kabar Gembira! Insentif Untuk Pekerja Bergaji Di bawah Rp 5 Juta dan Guru Honorer, Cair Hari Ini

- 24 Agustus 2020, 18:07 WIB
Ilustrasi bantuan insentif Rp600 ribu bagi guru honorer dan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi bantuan insentif Rp600 ribu bagi guru honorer dan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /PIXABAY/Eko Anug/*/PIXABAY/Eko Anug

MEDIA BLITAR - Pemerintah akan memberikan insentif untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, termasuk untuk guru honorer.

Insentif untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta tersebut, sudah mulai disalurkan hari ini, Senin 24 Agustus 2020.

Seperti dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bahwa penyaluran hari ini merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Indonesia Akan Membutuhkan 9 Juta Talenta Digital Hingga 2030, Sudah Siap?

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2020.

“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” kata Sri Mulyani dikutip MEDIA BLITAR dari Antara.

Dijelaskan Sri Mulyani, seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Classroom, Untuk Memudahkan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah

Insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x