Ida Fauziyah: Data Wajib Pajak Sebagai Penentu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 10 November 2020, 21:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

 

MEDIA BLITAR – Awal bulan November 2020, mulai dilakukan pencairan bantuan sosial pemerintah dalam program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua, tahap pertama.

Ada yang berbeda dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua, yaitu untuk proses pada gelombang kedua, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia harua menerapkan rekomendasi dari KPK.

Rekomendasi tersebut adalah, Kemnaker harus melakukan sinkronisasi data antara penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa, "Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepadupandankan data penerima program ini dengan wajib pajak."

Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa, dengan melakukan sinkronisasi data penerima, maka akan lebih tervalidasi untuk penerima/pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp5 juta dengan pekerja yang memiliki upah di atas Rp5 juta.

Artinya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Hasil Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Diumumkan Pemerintah

"Karena diperaturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," lanjut Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x