Kabar Gembira! Pekerja Borongan Berpeluang Dapat Bantuan Subsidi Upah, Berikut Penjelasannya

- 10 November 2020, 19:41 WIB
Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah //Pikiran Rakyat

MEDIA BLITAR – Bantuan Subsidi Upah atau BSU saat ini dalam proses penyaluran gelombang kedua, tahap pertama untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Untuk langkah-langkah yang dilakukan yaitu seperti berikut:

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

  1. Kunjungi lamanwww.kemnaker.go.id
  2. Klik 'Daftar'
  3. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Tunggu kode OT yang dikirim melalui SMS ke nomor yang Anda daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan, apakah Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, Anda bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan Anda untuk mendapatkan solusi.

Baca Juga: Hari Pahlawan : Kilas Balik Soekarni di Blitar, Si Cerdik nan Pemberani Penculik Bung Karno

Jika status Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah, maka Anda bisa melakukan pengecekan ke rekening aktif yang telah didaftarkan.

Namun, untuk penyalurannya sendiri dilakukan 5 tahap, sehingga penerima bantuan subsidi upah dimohon untuk bersabar.

Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke rumah penerima bantuan, yang berlokasi di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Sudah Verifikasi BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Tapi Masih Diblokir dan Tidak Kunjung Cair? Ini Solusinya

Berbeda dari penerima program bantuan subsidi upah lainnya, karena penerima bantuan adalah perangkan desa dan pekerja borongan.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x