MEDIA BLITAR – Banpres Produktif Usaha Mikro atau dikenal dengan BPUM, yaitu merupakan program bantuan sosial yang dilakukan pemerintah bagi usaha mikro dengan bantuan dana hibah Rp2,4 Juta.
Program ini mulai dikenalkan pada bulan Agustus 2020, adanya BPUM UMKM Rp2,4 juta bertujuan supaya pelaku usaha mikro mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Pendaftaran program ini telah dilakukan dari bulan Agustus hingga akhir November 2020, sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Kenapa Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir? Lakukan Hal Berikut Untuk Mencairkannya
Upaya penyaluran BPUM UMKM Rp2,4 juta telah dilakukan pemerintah melalui bank penyalur yaitu HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), untuk bank yang tergabung dalam HIMBARA adalah BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bagi yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi berupa SMS dari bank penyalur, seperti dari BRI-INFO seperti berikut:
“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”
Baca Juga: Wow! KPU Kota Blitar Gelar Debat Publik Kedua Malam Ini Bertema Tata Kelola Pemerintah
Selain itu, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan mandiri dengan mengungjungi laman e-Form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.