Sudah Terima SMS, Tapi Belum Cair? Ketahui Penyebab BPUM UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir

- 10 November 2020, 17:04 WIB
Tangkap layar penerima BPUM.
Tangkap layar penerima BPUM. /
  1. Dapat disebabkan karena, sebagian dokumen pendukung tidak lengkap, sehingga pihak pusat tidak segera melakukan verifikasi dan buka blokir.
  2. Nomor induk kependudukan (NIK) dan KK yang tidak sesuai, ini dapat terjadi karena domisili tempat tingga calon penerima berpindah-pidah.
  3. Nama yang tidak sama antara KTP, KK, maupun di buku tabungan. Sepeti halnya penulisan gelar, atau nama yang disingkat.
  4. Alamat yang tidak sama atau sesuai antara KTP dan KK.
  5. Status pekerjaan calon penerima yang telah berubah, seperti halnya saat mendaftar BPUM UMKM belum menjadi PNS, tetapi saat akan melakukan proses pencaran BPUM UMKM Rp2,4 juta telah dinyatakan sebagai PNS.
  6. Memiliki pinjaman ataupun kredit di bank maupun koperasi. Ini dapat menghambat proses pencairan. Pencairan dapat diproses apabila pinjaman telah dilunasi oleh pelaku usaha.
  7. Tunggakan di OJK.

Baca Juga: Arya Saloka: Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Idaman, Ini Profil dan Biodata Para Pemain Utama

Bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan SMS sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta dimohon untuk melakukan pengecekan dan mengingat kembali terhadap persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, sesuai dengan golongan orang yang berhak mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Karena, pemerintah akan melakukan verifikasi dan buka blokir setelah syarat dan ketentuan tersebut telah terpenuhi.

Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga, Lagu Pengiring Saat Upacara Hari Pahlawan, Inilah Sejarah di Baliknya

Untuk syarat dan ketentuan sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Jerinx dan dr. Tirta Saling Rangkul di Pledoi, Semangat Ya Komandan!

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah