Sudah Terima SMS, Tapi Belum Cair? Ketahui Penyebab BPUM UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir

- 10 November 2020, 17:04 WIB
Tangkap layar penerima BPUM.
Tangkap layar penerima BPUM. /

Selanjutnya diminta untuk memasukkan nomor KTP dan mengisi kode verivikasi dan klik “Proses Ingquiry”.

Bagi pelaku usaha yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, akan mendapatkan informasi:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …............... dengan nomor rekening …............. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Baca Juga: Hari Pahlawan ke-75, Begini Kata PJS Bupati Blitar Soroti Perjuangan di Era Milenium

Untuk pelaku usaha yang telah lolos mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta, maka diminta untuk segera datang ke bank penyalur, dan menanyakan kebenaran hal tersebut, tidak lupa untuk membawa KTP, KK, dan buku tabungan yang didaftarkan, apabila tidak memiliki rekening sesuai bank penyalur, petugas akan membuatkan baru.

Selanjutnya pelaku usaha diminta untuk mengisi formulir pernyataan untuk melakukan pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Akan tetapi, dalam proses pencairan tersebut, untuk masing-masing pelaku usaha yang menerima memiliki kemudahan ata waktu yang berbeda-beda untuk membuka blokir rekening BPUM UMKM Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Ternyata Jarang Mandi Juga Baik Bagi Kesehatan Tubuh, Kamu Tim Mana? Cek Penjelasan Berikut

Ada yang dapatdicairkan pada hari buka blokir, ada yang menunggu 1 sampai 2 minggu, atau bahkan setelah 1 bulan belum cair, dan status saldo masih diblokir oleh pusat.

Ketahui penyebab, kenapa saldo BPUM UMKM Rp2,4 juta masih diblokir oleh pusat:

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah