Kabar Gembira! Pekerja Borongan Berpeluang Dapat Bantuan Subsidi Upah, Berikut Penjelasannya

- 10 November 2020, 19:41 WIB
Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah //Pikiran Rakyat

Dikutip dari RRI.co.id, kunjungan yang dilakukan Ida dilaksanakan pada 7 November 2020. Ida mengatakan, "Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak Irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan."

Baca Juga: Seru! Alex Rins Ingin Jegal Joan Mirr Menjadi Juara Dunia MotoGP

Ida menjelaskan bahwa, penerima bantuan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan, "Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irfan ini adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya."

Baca Juga: Kenapa Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir? Lakukan Hal Berikut Untuk Mencairkannya

Selain itu, Ida juga menjelaskan bahwa untuk penyaluran bantuan subsidi upah gelombang pertama berjalan lancar.

Untuk penyerapan penyaluran gelombang pertama telah mencapai 98,7 persen dari total penerima yaitu 12,4 juta orang.

Ida berhadap bahwa bantuan yang dilakukan oleh pemerintah dapat memberikan manfaat bagi sleuruh penerimanya. ***

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah