Dihebohkan dengan Berita Pajak Pulsa, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tak Pengaruhi Harga

- 1 Februari 2021, 08:37 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani /Instagram/

MEDIA BLITAR – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya berita mengenai pajak pulsa.

Berita yang tersebar terkait kebijakan baru Menkeu Sri Mulyani yang tertulis dalam aturan PMK 06/PMK.03/2021.

Kebijakan baru tersebut memuat penyederhanaan pengenaan pajak atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca Juga: Kematian Sasha Braus yang Mengejutkan Hingga Trending di Twitter

Namun, pada berita yang tersebar membuat masyarakat mengira pajak pulsa akan mempengaruhi harga.

Oleh karena itu, tak heran jika pajak pulsa banyak dibicarakan dan membuat masyarakat heboh.

Dilansir Media Blitar dari akun pribadi Menkeu Sri Mulyani @smindrawati pada 1 Februari 2021, Menkeu mengunggah informasi terkait pajak pulsa.

Baca Juga: Masyarakat Heboh Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tidak Berpengaruh ke Harga

Pada unggahan Menkeu Sri Mulyani tersebut menyatakan beberapa poin terkait berita pajak pulsa, antara lain:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x