MEDIA BLITAR – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya berita mengenai pajak pulsa.
Berita yang tersebar terkait kebijakan baru Menkeu Sri Mulyani yang tertulis dalam aturan PMK 06/PMK.03/2021.
Kebijakan baru tersebut memuat penyederhanaan pengenaan pajak atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Baca Juga: Kematian Sasha Braus yang Mengejutkan Hingga Trending di Twitter
Namun, pada berita yang tersebar membuat masyarakat mengira pajak pulsa akan mempengaruhi harga.
Oleh karena itu, tak heran jika pajak pulsa banyak dibicarakan dan membuat masyarakat heboh.
Dilansir Media Blitar dari akun pribadi Menkeu Sri Mulyani @smindrawati pada 1 Februari 2021, Menkeu mengunggah informasi terkait pajak pulsa.
Baca Juga: Masyarakat Heboh Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tidak Berpengaruh ke Harga
Pada unggahan Menkeu Sri Mulyani tersebut menyatakan beberapa poin terkait berita pajak pulsa, antara lain: