Simak Kriteria PPnBM Mobil 2021 yang Dapat Insentif Pajak Nol Persen

- 12 Februari 2021, 12:58 WIB
Simak Kriteria PPnBM Mobil 2021 yang Dapat Insentif Pajak Nol Persen
Simak Kriteria PPnBM Mobil 2021 yang Dapat Insentif Pajak Nol Persen /Ilustrasi gambar mobil / pexels / Pixabay/

MEDIA BLITAR – PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam sektor dunia industri otomotif, khususnya mobil.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bakal memberi relaksasi pajak pada industri otomotif tersebut.

Pada awal Maret tahun 2021 nanti, dirinya akan mulai merealisasikan penghapusan pajak PPnBM yang diberikan pada kendaraan mobil.

Baca Juga: Kapan Relaksasi PPnBM Mobil 2021 Berlaku di Indonesia? Ini Penjelasan dari Menteri Koordinator Perekonomian

Ternyata, tidak semua jenis mendapat PPnBM 0 (nol), terdapat kriteria khusus yang spesifik dari tipe kendaraan yang pajak penjualannya bakal dihapus.

Dikutip MediaBlitar dari PikiranRakyat, Airlangga Hartarto menjelaskan mobil mana yang akan memperoleh penghapusan tersebut. Dalam keterangannya menyebutkan jenis mobil dengan kubikasi mesin under 1.500 CC.

“Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc,” jelasnya.

Baca Juga: 10 Hal yang Tidak Kamu Tahu tentang Hari Raya Imlek

Selain itu, juga termasuk jenis sedan serta mobil yang menggunakan penggerak dua roda.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x