MEDIA BLITAR – PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam sektor dunia industri otomotif, khususnya mobil.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bakal memberi relaksasi pajak pada industri otomotif tersebut.
Pada awal Maret tahun 2021 nanti, dirinya akan mulai merealisasikan penghapusan pajak PPnBM yang diberikan pada kendaraan mobil.
Ternyata, tidak semua jenis mendapat PPnBM 0 (nol), terdapat kriteria khusus yang spesifik dari tipe kendaraan yang pajak penjualannya bakal dihapus.
Dikutip MediaBlitar dari PikiranRakyat, Airlangga Hartarto menjelaskan mobil mana yang akan memperoleh penghapusan tersebut. Dalam keterangannya menyebutkan jenis mobil dengan kubikasi mesin under 1.500 CC.
“Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc,” jelasnya.
Baca Juga: 10 Hal yang Tidak Kamu Tahu tentang Hari Raya Imlek
Selain itu, juga termasuk jenis sedan serta mobil yang menggunakan penggerak dua roda.