Apa itu PPnBM? Ini Penjelasan dan Upaya Dongkrak Produksi Mobil Capai 1 Juta Unit di Indonesia

- 12 Februari 2021, 11:52 WIB
Wuling Victory
Wuling Victory /Antara/

MEDIA BLITAR - PPnBM merupakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor otomotif.

Dikutip Tim Media Blitar dari Pikiran-Rayat.com menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau kerap disapa Jokowi telah mensetujui permintaan dari Kementerian Peindustrian untuk relaksasi atau pengenduran pada pajak penjualan mobil di Indonesia.

Artinya, dengan adanya relaksasi pajak, maka ada upaya untuk pembebasan pajak PPnBM mulai Maret 2021.

Baca Juga: City Car Andalan! Daftar Mobil Baru Harga di Bawah Rp150 Juta, Honda Brio Hingga Wuling Formo

Dijelaskan lebih lanjut dari keterangan resmi, bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yaitu Airlangga Hartanto untuk relaksasi PPnBM akan diterapkan pada mobil penumpang dengan sistem penggerak roda 4x2.

Untuk ketentuan lebih lanjut yaitu, bagi produk low cost green car (LCGC) bisa masuk dalam kategori yang ikut relaksasi PPnBM.

Ini karena relaksasi PPnBM ditujukan kepada mobil dengan tipe mesin berkubisasi yang kurang dari 1.500cc.

Baca Juga: Bikin Baper Wanita Seantero Negeri, Vino G Bastian Ungkap Alasan Hanya Follow Instagram sang Istri

Relaksasi PPnBM ini dapat diprediksi akan mempengaruhi harga mobil yang semakin murah, karena harga mobil yang dijual di Indonesia dapat berkurang capai puluhan juta.

Penerapan relaksasi PPnBM ini diharapkan dapat mendorong penjualan mobil mencapai di atas 70 persen untuk tahun 2021.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x