Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Per NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 10 Oktober 2023, 15:25 WIB
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Per NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Per NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya /Pixabay/

MEDIA BLITAR – Pemerintah Indonesia memberikan program bantuan kepada masyarakat umum untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk satu kali pembelian per NIK KTP. Artinya satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan peraturan menteri perindustrian Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.

Namun ada syarat dan cara yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi potongan harga dalam pembelian motor listrik loh!

Baca Juga: Wuling Formo Max Kolaborasi Dengan Kopi Nako Kembali Meramaikan GIIAS 2023

Dalam peraturan yang lama, pemerintah mengharuskan penerima subsidi menjadi penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere, tapi ada revisi terkait persyaratan pembelian motor listrik subsidi.

Adapun syarat dan cara mendapatkan motor listrik subsidi adalah sebagai berikut:

• Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP.

Baca Juga: Jadi Ikon Kerja Sama Indonesia-Korsel, Simak Keunikan Hyundai IONIQ 5 Indonesian Batik

• Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x