Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Per NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 10 Oktober 2023, 15:25 WIB
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Per NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Per NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya /Pixabay/

• Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.

• Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya.

Baca Juga: Tanda Motor Harus Ganti Oli, Jangan Biarkan Kinerja Motor dan Kelelahan

• Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Bagi kamu yang ingin mengganti motor berbahan bakar minyak ke motor listrik juga bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik dari pemerintah juga lo.

Syaratnya usia motor tidak boleh lebih dari 10 tahun, karena nantinya kondisi sepeda motor akan diperiksa Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x