Simak Kriteria PPnBM Mobil 2021 yang Dapat Insentif Pajak Nol Persen

- 12 Februari 2021, 12:58 WIB
Simak Kriteria PPnBM Mobil 2021 yang Dapat Insentif Pajak Nol Persen
Simak Kriteria PPnBM Mobil 2021 yang Dapat Insentif Pajak Nol Persen /Ilustrasi gambar mobil / pexels / Pixabay/

“berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen," imbuhnya.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi sudah menyetujui permintaan dari Kementerian Perindustrian untuk pengenduran terhadap pajak penjualan mobil di Indonesia ini.

Oleh karena itulah, harga mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) diperkirakan akan memperoleh dampak maksimal dari diberlakukannya kebijakan ini.

Baca Juga: Berhati-hati! Pemilik Shio Ini Kurang Beruntung di Tahun Kerbau Logam

Pasalnya jenis mobil LCGC tersebut rata-rata hanya dibekali kubikasi mesin di bawah ketentuan, 1.500 CC.

Sebenarnya tidak hanya harga mobil LCGC yang akan menjadi murah, melainkan juga jenis Low MPV berkat kebijakan ini.

Di antaranya seperti mobil Xpander, Livina, Mobilio, Ertiga, Toyota Avanza, Xenia, Confero, akan memperoleh dampak maksimal dari PPnBM.

Meski begitu, mobil dengan kubikasi mesin di atas 1.500 CC tidak mendapat potongan penjualan akibat penghapusan pajak mobil baru PPnBM 0 persen.

Baca Juga: Hanya Butuh Hitungan Menit, Fiki Naki Bikin Cewek Thailand Nyaman Sampai Tukeran Kontak

Baca Juga: Ternyata Ada Fakta Unik Barongsai, Tarian Tradisional dalam Perayaan Imlek

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah