Selanjutnya, reformasi administrasi perpajakan, meningkatkan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Mengingat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa secara sektoral dari penerimaan pajak ada beberapa hal yang perlu untuk dicermati dari sisi pemulihan atau kondisi sektoral ekonomi.
Ia menyebutkan bahwa pajak turut memberikan insentif bagi perekonomian harus membaginya secara seimbang antara dukungan kepada perekonomian.
Baca Juga: Riuh Soal Pajak Sembako di Indonesia, Krisdayanti: Mungkin Pemerintah Ingin Pemasukan
“Pajak juga memberikan insentif bagi perekonomian dan oleh karena itu pajak ini memang kemudian harus membagi secara seimbang antara dukungan kepada perekonomian untuk pulih dan tugasnya untuk melakukan penerimaan bagi negara,” kata Menkeu yang dikutip dari Kemenkeu, Senin, 8 November 2021.***