Terbaru Waktu Pemberlakuan Kebijakan Wajib Pajak Diganti, Simak Aturannya di Sini

- 8 November 2021, 09:59 WIB
Terbaru Waktu Pemberlakuan Kebijakan Wajib Pajak Diganti, Simak Aturannya di Sini/kemenkeu
Terbaru Waktu Pemberlakuan Kebijakan Wajib Pajak Diganti, Simak Aturannya di Sini/kemenkeu /

Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Signal Tak Perlu ke Samsat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022.

Sementara itu, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022. Selanjutnya, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan dan kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” paparnya dilansir oleh MEDIA BLITAR, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: 10 Daerah Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Syaratnya

Oleh karena itu, Neilmadrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dikatakan bahwa UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Selain itu, perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak.

Baca Juga: Viral Video TikTok Review Saldo ATM Dikomentari Dirjen Pajak RI, Netizen:Admin Dirjen Pajak Aktif Bund

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah