MEDIA BLITAR – Presiden Joko Widodo telah meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang atau UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021.
Disebutkan bawa UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yaitu :
1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
2. Pajak Penghasilan (PPh)
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Baca Juga: 11 Wilayah di Indonesia Ini Diberi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
5. Pajak Karbon
6. Pajak Cukai
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan pajak tersebut agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.