Kenapa Laptop dan Ponsel Fasilitas Kantor Tak Dikenai Pajak Natura, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

21 November 2021, 21:17 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

MEDIA BLITAR – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak.

Pernyataan ini sampaikan menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lantas mengapa fasilitas itu tak akan dikenai pajak? Berikut penjelasannya.

Sri Mulyani mengungkapkan alasan dibalik kebijakan tersebut karena laptop dan ponsel merupakan biaya bagi perusahaan.

Baca Juga: Terbaru Waktu Pemberlakuan Kebijakan Wajib Pajak Diganti, Simak Aturannya di Sini

Menanggapi diberlakukannya Pajak Atas Natura, yaitu pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berikan penjelasan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan fasilitas kantor yang didapat karyawan seperti laptop dan ponsel tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujarnya.

Baca Juga: 11 Wilayah di Indonesia Ini Diberi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sri Mulyani mengemukakan bahwa tujuan pengenaan Pajak Natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak, sehingga tidak seluruh karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan Pajak Atas Natura.

Ia menegaskan bahwa penghasilan natura, nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Signal Tak Perlu ke Samsat

Adapun terdapat beberapa Natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai.

Selanjutnya, Natura di daerah tertentu, yaitu Natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam.

Kemudian, Natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga: 10 Daerah Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Syaratnya

Lantaran masih berada dalam situasi pandemi yang terkendali, Menkeu Sri Mulyani turut menegaskan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bekal pemerintah dalam mengatasi disrupsi atau syok yang luar biasa.

“Pajak merupakan instrumen yang utama dan penting di dalam mengelola sebuah negara dan sebuah perekonomian. Oleh karena itu, memang pajak ini menjadi sebuah instrumen yang harus betul-betul dirancang dan dilaksanakan dan dikelola dengan baik,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah menggunakan instrumen APBN dalam rangka untuk menyehatkan ekonomi, baik dari sisi pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja, serta pembiayaan.

Baca Juga: Viral Video TikTok Review Saldo ATM Dikomentari Dirjen Pajak RI, Netizen:Admin Dirjen Pajak Aktif Bund

Ia menyebutkan bahwa UU HPP turut membuat sistem perpajakan memiliki tata kelola yang semakin baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum.

“Kita mengharapkan sistem pajak menjadi semakin efisien, netral, fleksibel, efektif, dan adil, dan memberikan kepastian, serta kesederhanaan bagi perekonomian, terutama para pembayar pajak dan memiliki prediktabilitas atau stabilitas,” ujarnya yang dikutip dari Setkab, Minggu, 21 November 2021.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler