Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta Resmi Dari Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum, Hanya Dengan eKTP

- 23 Oktober 2020, 16:49 WIB
Cek Penerima BPUM Banpres Rp2,4 Juta Resmi Dari Bank BRI.
Cek Penerima BPUM Banpres Rp2,4 Juta Resmi Dari Bank BRI. /doc. Bank BRI

MEDIA BLITAR – Kemenkop mempercayakan bank BRI untuk menyalurkan program BPUM Banpres Rp2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum sebagai cara cek penerima BPUM Banpres Rp2,4 juta.

Pemerintah melalui Kemenkop, kini tengah melakukan penyaluran program BPUM Banpres Rp2,4 kepada pelaku UMKM di tanah air.

Segera cek penerima bantuan BPUM Banpres Rp2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima BPUM Banpres Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pembebasan PSC Berlaku Hari Ini, Tiket Pesawat Lebih Murah di Bandara Naungan PT Angkasa Pura II

Pendaftar bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat memastikan lolos seleksi di link eform.bri.co.id/bpum hanya dengn memasukkan nomor eKTP.

“Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat diakses melalui internet dengan mengakses no KTP,” tulis BRI.

Berikut cara termudah untuk mengecek penerima bantuan BPUM Banpres Rp2,4 Juta:

- Buka browser lalu login di laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Klik ‘Proses Inquiry’ setelah itu terdapat pemberitahuan sebagai penerima bantuan BLT UMK atau Banpres BPUM

Baca Juga: Ketahui Tips Cantik Alami dengan Mudah dan Murah, Bisa Dilakukan Di Rumah

Jika Anda beruntung akan mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta. Berikut contoh balasan notifikasi dari bank BRI:

“Nomor eKTP Terdaftar sebagai penerima BPUM an.xxxxmadxxxxxtiya dengan nomor rekening 61436xxxxx. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Segera lakukan konfirmasi ulang ke Bank BRI terkait kebenaran hasil cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Bale Jadi Sorotan, Saat Tottenham Hotspur Menang Atas LASK Linz dengan Skor 3-0 di Liga Europa

Jika benar, Anda akan diarahkan untuk melengkapi formulir dan menandatangani surat pernyataan dari pihak Bank BRI.

Bagi Anda yang belum memiliki rekening BRI, pihak bank BRI akan membantu membuat rekening BRI baru. Setelah itu, Anda dapat menikmati bantuan BPUM Banpres Rp2,4 juta.

Selain itu terdapat pemberitahuan dari pihak bank BRI terkait penerima BPUM Banpres Rp2,4 juta melalui pesan singkat atau SMS. Berikut contoh SMS dari bank BRI:

Baca Juga: Batas Pendaftaran BLT UMKM Melalui Dinas Terkait, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP,”

Jika Anda mendapatkan pesan  singkat atau SMS dari BRI sudah dapat dipastikan bahwa Anda sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Segera lakukan konfirmasi ulang ke bank BRI untuk dapat memastikan kebenaran pesan singkat atau SMS tersebut dengan cara menunjukkan ke petugas bank BRI.

Baca Juga: MotoGP 2020 Kembali Dimulai, Berikut Jadwal Live Streamingnya

Bagi penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta yang tidak mempunyai rekening bank BRI, pihaknya akan membuatkan secara langsung rekening pada saat proses pencairan.

Untuk dapat menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta, pendaftar bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul sebagai berikut :

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Penumpang Pesawat Dapat Insentif PSC untuk 13 Bandara di Indonesia

Setelah itu terdapat syarat untuk mendapatkan bantuan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta, berikut syaratnya:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Ketahui Tips Kelola Kesehatan Mental Berikut Ini

Selanjutnya, jika syarat sudah terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pendaftar wajib mengisi data sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Nama lengkap sesuai KTP

- Alamat lengkap sesuai KTP

- Bidang usaha mikro

- Nomor telepon.***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x