MEDIA BLITAR – Pandemi Covid-19 belum kunjung usai di Indonesia. Pemerintah hingga kini melakukan upaya untuk mendorong pemulihan di berbagai sektor, temasuk sektor industri penerbangan dan pariwisata.
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) di lima bandara naungan PT Angkasa Pura II (AP II) ditanggung oleh Pemerintah.
Pembebasan PSC di sejumlah bandara itu menyusul adanya kesepakatan yang ditandatangani oleh President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta pihak terkait lainnya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.
Baca Juga: Ketahui Tips Cantik Alami dengan Mudah dan Murah, Bisa Dilakukan Di Rumah
Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Jumat 23 Oktober 2020 di 13 bandara, lima di antaranya adalah bandara di bawah AP II sehingga dipastikan calon penumpang bisa membeli tiket pesawat terbang dengan harga lebih murah.
“Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Lima bandara di bawah AP II tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Penumpang Pesawat Dapat Insentif PSC untuk 13 Bandara di Indonesia
Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020, dan tiket yang dibeli untuk pelaksanaan penerbangan sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.