MEDIA BLITAR – Kabar gembira untuk pelaku UMKM, lantaran batas waktu pendaftaran BLT UMKM diperpanjang sampai dengan bulan November 2020 oleh Kemenkop RI.
Seperti surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Koperasi UKM di seluruh Indonesia, dijelaskan bahwa kini pengumpulan data pelaku UMKM diperpanjang sampai bulan November 2020.
Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:
Baca Juga: MotoGP 2020 Kembali Dimulai, Berikut Jadwal Live Streamingnya
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pelaku UMKM yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta adalah yang memenuhi syaratnya sebagai berikut: