Batas Pendaftaran BLT UMKM Melalui Dinas Terkait, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 23 Oktober 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.*
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.* /Antara Foto/

MEDIA BLITAR – Kabar gembira untuk pelaku UMKM, lantaran batas waktu pendaftaran BLT UMKM diperpanjang sampai dengan bulan November 2020 oleh Kemenkop RI.

Seperti surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Koperasi UKM di seluruh Indonesia, dijelaskan bahwa kini pengumpulan data pelaku UMKM diperpanjang sampai bulan November 2020.

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

Baca Juga: MotoGP 2020 Kembali Dimulai, Berikut Jadwal Live Streamingnya

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta adalah yang memenuhi syaratnya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x