Batas Pendaftaran BLT UMKM Melalui Dinas Terkait, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 23 Oktober 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.*
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.* /Antara Foto/

- Fotokopi izin usaha NIB/IUMK/SKU

- Fotokopi KTP

- Foto Pelaku UMKM bersama produknya

- fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta rekening.

Baca Juga: Money Monster dan Tekken 2: Kazuyas Revenge di Trans TV, Ini Jadwal Acara Trans TV 23 Oktober 2020

Untuk pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta dihimbau untuk waspada terkait penyaluran bantuan tersebut. Karena tidak sedikit oknum yang memanfaatkan situasi bantuan BLT UMKM untuk kepentingan mereka sendiri.

Pelaku UMKM diharapkan memastikan kebenaran bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk konfirmasi langsung dengan Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

Program BLT UMKM Rp2,4 juta ini bukan kredit ataupun pinjaman, melainkan hibah. Oleh sebab itu, penerima tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya.

Baca Juga: Segera Cair Serentak! Bantuan Sosial PKH Tahap 4, Tanggal 24 Oktober 2020. Ini Penjelasannya

Informasi tambahan untuk setiap kota dan kabupaten mempunyai batas pengumpulan data pendaftar BLT UMKM yang berbeda-beda. Namun, untuk periode penerimaan BLT UMKM ditentukan oleh Kemenkop UKM RI.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah