Batas Pendaftaran BLT UMKM Melalui Dinas Terkait, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 23 Oktober 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.*
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.* /Antara Foto/

MEDIA BLITAR – Kabar gembira untuk pelaku UMKM, lantaran batas waktu pendaftaran BLT UMKM diperpanjang sampai dengan bulan November 2020 oleh Kemenkop RI.

Seperti surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Koperasi UKM di seluruh Indonesia, dijelaskan bahwa kini pengumpulan data pelaku UMKM diperpanjang sampai bulan November 2020.

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

Baca Juga: MotoGP 2020 Kembali Dimulai, Berikut Jadwal Live Streamingnya

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta adalah yang memenuhi syaratnya sebagai berikut:

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Penumpang Pesawat Dapat Insentif PSC untuk 13 Bandara di Indonesia

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut Ini! Begini Cara Dapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

Bagi pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat dan kriteria tersebut dapat menyiapkan dokumen berikut agar dapat BLT UMKM Rp2,4 juta.

- Mengisi persyaratan formulir usulan peserta program bantuan BPUM UMKM, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM

- Fotokopi izin usaha NIB/IUMK/SKU

- Fotokopi KTP

- Foto Pelaku UMKM bersama produknya

- fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta rekening.

Baca Juga: Money Monster dan Tekken 2: Kazuyas Revenge di Trans TV, Ini Jadwal Acara Trans TV 23 Oktober 2020

Untuk pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta dihimbau untuk waspada terkait penyaluran bantuan tersebut. Karena tidak sedikit oknum yang memanfaatkan situasi bantuan BLT UMKM untuk kepentingan mereka sendiri.

Pelaku UMKM diharapkan memastikan kebenaran bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk konfirmasi langsung dengan Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

Program BLT UMKM Rp2,4 juta ini bukan kredit ataupun pinjaman, melainkan hibah. Oleh sebab itu, penerima tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya.

Baca Juga: Segera Cair Serentak! Bantuan Sosial PKH Tahap 4, Tanggal 24 Oktober 2020. Ini Penjelasannya

Informasi tambahan untuk setiap kota dan kabupaten mempunyai batas pengumpulan data pendaftar BLT UMKM yang berbeda-beda. Namun, untuk periode penerimaan BLT UMKM ditentukan oleh Kemenkop UKM RI.***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah