Mulai Hari Ini! Penumpang Pesawat Dapat Insentif PSC untuk 13 Bandara di Indonesia

- 23 Oktober 2020, 15:03 WIB
Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberian stimulus penerbangan.
Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberian stimulus penerbangan. /Twitter/@kemenhub151

MEDIA BLITAR – Dilansir dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Jumat 23 Oktober 2020, penumpang pesawat akan mendapat insentif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). Pemerintah melakukan upaya tersebut untuk mendorong pemulihan industri penerbangan dan pariwisata.

Melalui keterangan tertulis tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberian stimulus penerbangan melalui tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) dan pemberian stimulus Pelayanan Jasa Kalibrasi Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan dan Alat Bantu Pendaratan Visual, berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Ketahui Tips Kelola Kesehatan Mental Berikut Ini

“Insentif PSC diberikan kepada para penumpang rute domestik yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan,” tulis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PCR akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah,” tambahnya.

Stimulus tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) akan berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai hari ini, Jumat 23 Oktober 2020 pukul 00.01 hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59, dan tiket yang dibeli untuk pelaksanaan penerbangan sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Stimulus PCR tersebut hanya berlaku untuk 13 Bandara yang telah ditentukan, yaitu:

Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK);

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x