Lapor di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Syarat & Caranya

- 22 Oktober 2020, 12:15 WIB
Tangkap layar laman resmi Pusat Bantuan Kemnaker.*
Tangkap layar laman resmi Pusat Bantuan Kemnaker.* /kemnaker.go.id

MEDIA BLITAR – Laporkan dirimu ke layanan online Kemnaker di situs kemnaker.go.id agar kamu dapat lolos dan mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 sebesar Rp600 ribu.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan saat ini terdapat 150 ribu pekerja yang belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 lalu.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan karena, ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida Fauziyah yang dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Perlu diketahui, data 150 ribu pekerja yang bermasalah tersebut kemudian dikembalikan ke tempat mereka bekerja untuk diperbaiki sehingga, dapat di transfer dan menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Bagi kamu yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan tetapi, merasa layak menerima bantuan ini dengan memenuhi syarat dan kriteria dapat melaporkan diri ke layanan online situs Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Libur Panjang? Yuk, Tetap Terapkan 3M!

  1. Bukabrowserdan masukkan keyword https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu kanal Subsidi Upah atauhttps://bsu.kemnaker.go.id
  3. Atau bisa langsung ke lamanhttps://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan kamu atau pertanyan terkait bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020.

Baca Juga: Trilogi Negeri 5 Menara, Bacaan yang Cocok untuk Peringati Hari Santri 20 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x