MEDIA BLITAR – Program bantuan berupa dana hibah Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro dari pemerintah, melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia.
Program ini dibuka pendaftaran hingga akhir November 2020. Informasi ini diperkuat dengan adanya surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi, kota, maupun kabupaten, serta Kepala Koperasi.
Baca Juga: BPUM Kabupaten Blitar Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
Untuk para pendaftar diharapkan untuk memenuhi 6 kriteria orang yang berhak menerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, meliputi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Berikut Data Nama Penerima Bantuan Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta Cek Disini eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Ini Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton untuk Peringati Hari Santri, Salah Satunya Negeri 5 Menara
Kriteria untuk pelaku usaha meliputi, usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (kredit usaha rakyat)
Pastikan kamu merupakan 5 kriteria tersebut untuk bisa mendaftar program BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya