Kabar Gembira! Batas Waktu Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Dari Kemkop Diperpanjang

- 21 Oktober 2020, 19:18 WIB
Ilustrasi dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM.
Ilustrasi dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM. /Pixabay

MEDIA BLITAR – Pemerintah memberikan program bantuan dengan memberikan dana hibah sebesar Rp2,4 juta, kepada pelaku usaha mikro melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop) Republik Indonesia.

Sesuai dengan surat edaran yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Kepala Koperasi seluruh Indonesia, dijelaskan bahwa, pengumpulan data pelaku usaha mikro yang awalnya berakhir bulan September 2020, kini diperpanjang sampai dengan akhir bulan November 2020.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Untuk melakukan pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta yang dilakukan pelaku usaha mikro dapat mengunjungi instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM yaitu:

Dinas yang membidang koperasi dan UKM Provinsi
Dinas yang membidang koperasi dan UKM kabupaten atau kota
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementrian atau lembaga
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum)

Baca Juga: Beredar Isu Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka, Siapkan Trik Ini Jika Sering Gagal Registrasi

Untuk pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM UMKM diantaranya:

WNI yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki Usaha Mikro
Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING: MATA NAJWA, Tahun Pertama: Jokowi - Maruf Sampai Di Mana di Trans7 20.00 WIB

Untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM UMKM, perlu menyiapkan dokumen berikut:

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x